Perindo Sebut SE Kapolri Hidupkan Revisi UU ITE dan Perkuat Hubungan Kemanusiaan
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan dengan adanya kebijakan dari Kapolri melalui Surat Edaran (SE) yang 'restorative' karena mendorong tersangka UU ITE atau para korban bersedia menempuh jalur damai setelah adanya permintaan maaf maka menjadikan suasana demokrasi hidup kembali.
"Namun akan lebih baik lagi jika UU ITE itu direvisi agar suasana kebatinan rakyat Indonesia tidak mencari cari salahnya seseorang tetapi justru saling memperkuat hubungan kemanusiaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice. Baca juga: Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
"Namun akan lebih baik lagi jika UU ITE itu direvisi agar suasana kebatinan rakyat Indonesia tidak mencari cari salahnya seseorang tetapi justru saling memperkuat hubungan kemanusiaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice. Baca juga: Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
(kri)
Lihat Juga :