Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:37 WIB
loading...
Soal SE Kapolri Tersangka...
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya SE Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka UU ITE tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.

Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan. Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten

Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.

"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Pro Kontra Fedi Nuril...
Pro Kontra Fedi Nuril di Medsos soal Capres yang Tak Dipilihnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved