Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Rabu, 24 Februari 2021 - 08:37 WIB
loading...
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya SE Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka UU ITE tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan. Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan. Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.
Lihat Juga :