Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan.
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.
"Seperti dalam kasus paling anyar yang menimpa 4 petugas nakes (tenaga kesehatan) di Pematang Siantar yang dilaporkan melakukan penistaan agama. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Belum terlihat ada upaya untuk menjembatani komunikasi para pihak," tandas mantan Aktivis 98 itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan.
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.
"Seperti dalam kasus paling anyar yang menimpa 4 petugas nakes (tenaga kesehatan) di Pematang Siantar yang dilaporkan melakukan penistaan agama. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Belum terlihat ada upaya untuk menjembatani komunikasi para pihak," tandas mantan Aktivis 98 itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
(kri)