Positif COVID-19 dari Kedatangan Repatriasi Sebanyak 3.586 Kasus Selama 10 Bulan

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:14 WIB
loading...
Positif COVID-19 dari...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat akumulasi terkonfirmasi positif COVID-19 dari kedatangan repatriasi selama 10 bulan atau sejak Mei 2020 hingga 17 Februari 2021 tercatat sebanyak 3.586 kasus.

Bahkan, beberapa waktu lalu dilaporkan juga adanya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia membawa hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asal dan ketika melakukan metode real time PCR atau swab PCR hasilnya positif. Baca juga: Ingin Vaksinasi Covid Dilakukan Siang Hari di Bulan Puasa, Pemerintah Diskusi dengan MUI

Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.

“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara massa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari.

Sehingga untuk mencegah imported case dari luar negeri, sejak Desember 2020 hingga saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021. Baca juga: Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Update Covid-19: Terkonfirmasi...
Update Covid-19: Terkonfirmasi Positif 243 Orang, Kasus Aktif Tembus 2.204
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved