Positif COVID-19 dari Kedatangan Repatriasi Sebanyak 3.586 Kasus Selama 10 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat akumulasi terkonfirmasi positif COVID-19 dari kedatangan repatriasi selama 10 bulan atau sejak Mei 2020 hingga 17 Februari 2021 tercatat sebanyak 3.586 kasus.
Bahkan, beberapa waktu lalu dilaporkan juga adanya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia membawa hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asal dan ketika melakukan metode real time PCR atau swab PCR hasilnya positif.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara massa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Sehingga untuk mencegah imported case dari luar negeri, sejak Desember 2020 hingga saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri.
Satgas Penanganan COVID-19 juga terus menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia.
Bahkan, beberapa waktu lalu dilaporkan juga adanya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia membawa hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asal dan ketika melakukan metode real time PCR atau swab PCR hasilnya positif.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara massa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Sehingga untuk mencegah imported case dari luar negeri, sejak Desember 2020 hingga saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga
Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri.
Satgas Penanganan COVID-19 juga terus menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia.
(kri)