KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
loading...
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL
Ketua KPK Firli Bahuri bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp55.823.297.000 (Rp55,8 miliar) kepada TNI Angkatan Laut (AL) . Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci, yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta dari Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan pidana korupsi. Menurut Firli, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. "Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).

Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Adapun, aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Fuad Amin. Barang rampasan tersebut berupa tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya, mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi dan dari Kemenhan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL


Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, penyerahan ini dilakukan atas dasar terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan), dalam hal ini TNI Angkatan Laut. "Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami kelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini disaksikan kedua belah pihak yakni, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Asisten Logistik (Aslog) KSAL Laksda TNI Puguh Santoso.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)