KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
loading...
KPK Serahkan Barang...
Ketua KPK Firli Bahuri bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp55.823.297.000 (Rp55,8 miliar) kepada TNI Angkatan Laut (AL) . Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci, yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta dari Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan pidana korupsi. Menurut Firli, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. "Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021). Baca juga: KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Djoko Susilo ke Kemenkumham

Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Adapun, aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Fuad Amin. Barang rampasan tersebut berupa tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya, mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya. Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke TNI Angkatan Darat

Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi dan dari Kemenhan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL


Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, penyerahan ini dilakukan atas dasar terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan), dalam hal ini TNI Angkatan Laut. "Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami kelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini disaksikan kedua belah pihak yakni, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Asisten Logistik (Aslog) KSAL Laksda TNI Puguh Santoso.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rekomendasi
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved