Pakar Pidana Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 18 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Pakar Pidana Tegaskan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku bullying. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundungan atau bullying bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, RL (12).

(Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China)

Suparji mengatakan, para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," ujar Suparji kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan, para pelaku bullying harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Supaya yang bersangkutan jera dan menjadi lebih baik," ujarnya.

Sebab, kata dia, tindakan para pelaku bullying sangat merugikan korban, RL (12) bocah penjual Jalangkote. "Hendaknya korban diperiksa. Kemungkinan ada masalah fisik maupun psikis," ungkapnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, RL (12) viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020.

Tidak sedikit Warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)