Pakar Pidana Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 18 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Pakar Pidana Tegaskan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku bullying. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundungan atau bullying bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, RL (12).

(Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China)

Suparji mengatakan, para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," ujar Suparji kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan, para pelaku bullying harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Supaya yang bersangkutan jera dan menjadi lebih baik," ujarnya.

Sebab, kata dia, tindakan para pelaku bullying sangat merugikan korban, RL (12) bocah penjual Jalangkote. "Hendaknya korban diperiksa. Kemungkinan ada masalah fisik maupun psikis," ungkapnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, RL (12) viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020.

Tidak sedikit Warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kekerasan, Kurniasih...
Cegah Kekerasan, Kurniasih Dorong Aktivasi Satgas PPKS di Kampus
Menteri PPPA Ungkap...
Menteri PPPA Ungkap Anak Kategori Anak Terlantar karena Hak-haknya Tidak Terpenuhi
RUU Sisdiknas Atur Bab...
RUU Sisdiknas Atur Bab Khusus soal Penanganan Perundungan
Darurat Perundungan,...
Darurat Perundungan, Bagaimana Mencegahnya?
Prabowo Tanggapi Kasus...
Prabowo Tanggapi Kasus Bullying di Sekolah: Harus Kita Atasi
Reza Indragiri Ungkap...
Reza Indragiri Ungkap 90% Pelaku Bullying Pernah Jadi Korban Perundungan
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Sekolah Yehonala Peringati...
Sekolah Yehonala Peringati Hari Anti Bullying Sedunia 2026 dengan Edukasi dan Komitmen Bersama
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved