Lemkapi: Publik Sambut Baik SE Kapolri Soal Penanganan Kasus ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:17 WIB
loading...
Lemkapi: Publik Sambut...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebutkan masyarakat menyambut baik keluarnya SE Kapolri yang isinya memerintahkan kepada anggota Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggaran UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebutkan masyarakat menyambut baik keluarnya surat edaran (SE) Kapolri yang isinya memerintahkan kepada anggota Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tersangka dalam satu kasus sudah meminta maaf.

"Hasil pengamatan kami, masyarakat menyambut baik surat edaran (SE) Kapolri No SE/2/2921 tertanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini

Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, tujuan SE Kapolri yang ditandatangani Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah agar seluruh jajaran polri selalu mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini melanjutkan saat polisi dalam menangani perkara siber bermunculan pendapat yang multitafsir. Atas kondisi tersebut Kapolri lalu menerbitkan SE dan meminta kepada penyidik agar selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE.

Untuk hukum pidana, sesuai isi SE Kapolri adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum. Kecuali perkara tersebut bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme. Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

"Kami mengharapkan dengan SE Kapolri ini, akan menghilangkan adanya tudingan kriminalisasio dalam penanganan perkara siber," tukas doktor ilmu hukum ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved