Lemkapi: Publik Sambut Baik SE Kapolri Soal Penanganan Kasus ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebutkan masyarakat menyambut baik keluarnya surat edaran (SE) Kapolri yang isinya memerintahkan kepada anggota Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tersangka dalam satu kasus sudah meminta maaf.
"Hasil pengamatan kami, masyarakat menyambut baik surat edaran (SE) Kapolri No SE/2/2921 tertanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, tujuan SE Kapolri yang ditandatangani Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah agar seluruh jajaran polri selalu mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini melanjutkan saat polisi dalam menangani perkara siber bermunculan pendapat yang multitafsir. Atas kondisi tersebut Kapolri lalu menerbitkan SE dan meminta kepada penyidik agar selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE.
Untuk hukum pidana, sesuai isi SE Kapolri adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum. Kecuali perkara tersebut bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Kami mengharapkan dengan SE Kapolri ini, akan menghilangkan adanya tudingan kriminalisasio dalam penanganan perkara siber," tukas doktor ilmu hukum ini.
"Hasil pengamatan kami, masyarakat menyambut baik surat edaran (SE) Kapolri No SE/2/2921 tertanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, tujuan SE Kapolri yang ditandatangani Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah agar seluruh jajaran polri selalu mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini melanjutkan saat polisi dalam menangani perkara siber bermunculan pendapat yang multitafsir. Atas kondisi tersebut Kapolri lalu menerbitkan SE dan meminta kepada penyidik agar selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE.
Untuk hukum pidana, sesuai isi SE Kapolri adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum. Kecuali perkara tersebut bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Kami mengharapkan dengan SE Kapolri ini, akan menghilangkan adanya tudingan kriminalisasio dalam penanganan perkara siber," tukas doktor ilmu hukum ini.
(kri)