Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, soal pencemaran nama baik atau ujaran yang menimbulkan permusuhan berdasar SARA. Dia mengatakan, Pasal 28 ayat (2) ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik bagi masyarakat.
Padahal maksud dari Pasal 28 (2) dimaksudkan sebagai propaganda kebencian, guna mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan atas dasar SARA tetapi dalam praktiknya justru kasus-kasus menimpa mereka yang melakukan kritik, melakukan keberatan terhadap kebijakan atau program tertentu, sehingga tidak bisa dihindarkan kesan bahwa penegakan hukum justru terjadi untuk membungkam suara rakyat yang kritis, atau kriminalisasi atas hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Demikian juga, kata Fickar, sesungguhnya pasal-pasal pidana tersebut duplikasi dari aturan yang sudah ada dalam KUHP dengan disparitas hukuman yang tinggi. Karena itu Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik disesuaikan dengan ancaman hukuman dalam KUHP dan itupun belum menyelesaikan masalah.
Demikian juga kewenangan memblokir pada Pasal 40 ITE. Fickar melihat jika tidak ada pembatasan maka berpotensi terjadinya pemblokiran yang sewenang-wenang oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum. Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU ITE Masuk Prioritas
"Apalagi tidak ada proses hukumnya yang sampai karena pengadilan. Padahal "kewenangan blokir" itu merupakan upaya paksa (seperti menangkap, menahan, menyita) yang dibatasi oleh waktu dalam proses peradilan," pungkas dia.
Padahal maksud dari Pasal 28 (2) dimaksudkan sebagai propaganda kebencian, guna mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan atas dasar SARA tetapi dalam praktiknya justru kasus-kasus menimpa mereka yang melakukan kritik, melakukan keberatan terhadap kebijakan atau program tertentu, sehingga tidak bisa dihindarkan kesan bahwa penegakan hukum justru terjadi untuk membungkam suara rakyat yang kritis, atau kriminalisasi atas hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Demikian juga, kata Fickar, sesungguhnya pasal-pasal pidana tersebut duplikasi dari aturan yang sudah ada dalam KUHP dengan disparitas hukuman yang tinggi. Karena itu Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik disesuaikan dengan ancaman hukuman dalam KUHP dan itupun belum menyelesaikan masalah.
Demikian juga kewenangan memblokir pada Pasal 40 ITE. Fickar melihat jika tidak ada pembatasan maka berpotensi terjadinya pemblokiran yang sewenang-wenang oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum. Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU ITE Masuk Prioritas
"Apalagi tidak ada proses hukumnya yang sampai karena pengadilan. Padahal "kewenangan blokir" itu merupakan upaya paksa (seperti menangkap, menahan, menyita) yang dibatasi oleh waktu dalam proses peradilan," pungkas dia.
(kri)
Lihat Juga :