Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo Utomo

Senin, 22 Februari 2021 - 23:05 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan (pleidoi) Brigjen Prasetijo Utomo . Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra .

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan Terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat," ujar Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Alasan Jaksa meminta pledoi Prasetijo ditolak, karena Prasetijo telah terbukti menerima uang US$100 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-bersama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mengurus penghapusan DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra di Imigrasi.

"Kualifikasi peran dan perbuatan Terdakwa Prasetijo Utomo adalah sebagai pelaku turut serta dengan Irjen Napoleon Bonaparte dalam peristiwa pidana yang menerima pemberian atau janji dalam konteks tindak pidana penyertaan yang dilakukan terdakwa dalam mewujudkan adanya delik atau tindak pidana korupsi berupa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra untuk menghapus status DPO di Imigrasi," kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo. Baca: Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

"Terkait permohonan menjadi justice collaborator, maka tetap pada pendapat kami sebagaimana dalam surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada pokoknya terhadap terdakwa Prasetijo Utomo tidak menjadi justice collaborator," jelas Jaksa. Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.

Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved