Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo Utomo
Senin, 22 Februari 2021 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait permohonan menjadi justice collaborator, maka tetap pada pendapat kami sebagaimana dalam surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada pokoknya terhadap terdakwa Prasetijo Utomo tidak menjadi justice collaborator," jelas Jaksa. Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.
Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.
Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
(hab)
Lihat Juga :