Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Senin, 22 Februari 2021 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca Juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
(ymn)
Lihat Juga :