Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran

Senin, 22 Februari 2021 - 20:02 WIB
loading...
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Penggunaan Teknologi Saat Ini Merupakan Keharusan

Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

B aca Juga: Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM

Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo

"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.

Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Warga Apresiasi Kapolri...
Warga Apresiasi Kapolri dengan Nama Anak Presisi
Kapolri Tinjau Stasiun...
Kapolri Tinjau Stasiun Tugu DIY, Pastikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman
Rekomendasi
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved