Enam Perintah Jokowi untuk Cegah Karhutla

Senin, 22 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Enam Perintah Jokowi untuk Cegah Karhutla
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam perintah kepada seluruh aparat pemerintah dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam perintah kepada seluruh aparat pemerintah dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertama, adalah memprioritaskan upaya pencegahan.



Lalu yang ketiga, Jokowi meminta agar dicari solusi permanen untuk mencegah dan menangani karhutla di tahun-tahun mendatang. Pasalnya 99% kebakaran hutan itu adalah ulah manusia baik yang disengaja atau tidak.

Keempat, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Perintah ini sudah disampaikannya kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove(BRGM).

"Kawasan hidrologi gambut pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi. Buat banyak embung, buat banyak kanal. Buat sumur bor dengan berbagai teknis pembasahan lain. Sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah. Kita sudah mengerti semua, saya nggak perlu jelaskan mengenai ini," paparnya.

Kelima, Jokowi meminta agar jangan sampai api membesar. Dia meminta agar penanganan tidak terlambat. Dia meminta jika ada api kecil harus segera dipadamkan.

"Jika diperlukan lakukan pemadaman melalui operasi udara water bombing. Ini sudah sering kita lakukan tapi kalau bisa jangan sampai. Pas kecil langsung disiram sudah mati. Di darat saja," ujarnya.

Keenam, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Dia meminta agar Kapolri melakukan apa yang sudah dijalankan sebelumnya.

"Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik itu di konsesi milik perusahaan maupun di masyarakat. Tapi ini semuanya sudah tahu. Sehingga betul-betul ada efek jera. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)