Gagal Tangani Karhutla, Jokowi: Aturannya Masih Sama Dicopot

Senin, 22 Februari 2021 - 15:47 WIB
loading...
Gagal Tangani Karhutla,...
Presiden Jokowi mengancam akan mencopot pejabat yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam waktu beberapa tahun ini secara rutin digelar pertemuan untuk membahas pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dia mengatakan hal ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh pejabat di daerah mengantisipasi kebakaran hutan.

“Tujuannya apa? Untuk mengingatkan baik kepada gubernur, bupati/wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres. Terutama jika ada pejabat-pejabat yang baru yang berada di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran,” katanya di Istana Negara, Senin (22/2/2021). Baca juga: Legislator PKS Desak Pemerintah Tegas Terhadap Perusahaan Perusak Hutan

Meskipun saat ini banyak wilayah yang tengah mengalami bencana banjir dan tanah longsong, Jokowi meminta agar antisipasi karhutla tidak boleh kendor. ”Meskipun saya baru perintah ke Panglima TNI dan Kapolri saat itu baru dua kali. Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat –pejabat baru agar tahu aturan main ini. Saya ingin mengingatkan kita semuanya, meskipun saat ini kita tengah menghadapi bencana banjir di beberapa daerah dan tanah longsor, namun kewaspadaan kita terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendor,” ujarnya. Baca juga: Siti Nurbaya Tegaskan Sinergi Jadi Cara Ampuh Cegah Karhutla

Pada kesempatan itu Jokowi menegaskan bahwa aturan main dalam penanganan karhutla masih sama. Dia mengatakan sejak 2016 ada kesepakatan bagi pangdam, kapolda, kapolres, danrem dan dandim. “Kalau di wilayah saudara-saudara ada kebakaran, dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik aturan mainnya tetap sama, belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya pasti semuanya masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti. Jelas?,” tegasnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved