Gagal Tangani Karhutla, Jokowi: Aturannya Masih Sama Dicopot

Senin, 22 Februari 2021 - 15:47 WIB
loading...
Gagal Tangani Karhutla, Jokowi: Aturannya Masih Sama Dicopot
Presiden Jokowi mengancam akan mencopot pejabat yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam waktu beberapa tahun ini secara rutin digelar pertemuan untuk membahas pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dia mengatakan hal ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh pejabat di daerah mengantisipasi kebakaran hutan.

“Tujuannya apa? Untuk mengingatkan baik kepada gubernur, bupati/wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres. Terutama jika ada pejabat-pejabat yang baru yang berada di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran,” katanya di Istana Negara, Senin (22/2/2021).

Meskipun saat ini banyak wilayah yang tengah mengalami bencana banjir dan tanah longsong, Jokowi meminta agar antisipasi karhutla tidak boleh kendor. ”Meskipun saya baru perintah ke Panglima TNI dan Kapolri saat itu baru dua kali. Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat –pejabat baru agar tahu aturan main ini. Saya ingin mengingatkan kita semuanya, meskipun saat ini kita tengah menghadapi bencana banjir di beberapa daerah dan tanah longsor, namun kewaspadaan kita terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendor,” ujarnya. Pada kesempatan itu Jokowi menegaskan bahwa aturan main dalam penanganan karhutla masih sama. Dia mengatakan sejak 2016 ada kesepakatan bagi pangdam, kapolda, kapolres, danrem dan dandim. “Kalau di wilayah saudara-saudara ada kebakaran, dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik aturan mainnya tetap sama, belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya pasti semuanya masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti. Jelas?,” tegasnya. Dita angga
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)