Bela Din Syamsuddin, Tim Advokat Muhammadiyah Ambil Langkah Hukum Terhadap GAR ITB

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:13 WIB
loading...
Bela Din Syamsuddin,...
Tim advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum terhadap Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tim advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum terhadap Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) .

Seperti diketahui, GAR ITB melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporan itu mereka menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan radikalisme. ”Alhamdulillah, tadi sore (19/2/2021) Tim Advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendatangi kediaman Prof Din Syamsudin untuk menyampaikan pandangan hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritis Prof Din Syamsudin kepada penyelengaraan negara, kepada KSAN,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni, Sabtu (20/2/2021).

Di samping memberikan pandangan hukum, kata dia, Tim Advokat juga menawarkan bantuan advokasi kepada Din Syamsuddin. Menurut dia, Din Syamsuddin menerima pandangan hukum dan tawaran advokasi serta berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa. ”Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait yang mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal,” ucapnya.

Dia menjabarkan, upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Din Syamsuddin. Salah satunya meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KSAN. Termasuk langkah hukum lainnya yang dirasa perlu. Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din.

”Hal itu sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)