GAR ITB Bisa Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik Terhadap Din Syamsuddin

Senin, 15 Februari 2021 - 10:29 WIB
loading...
GAR ITB Bisa Dilaporkan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai GAR ITB bisa dilaporkan karena terlah melakukan pencemaran nama baik terhadap Din Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai tudingan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang menyebut Presidium KAMI, Din Syamsuddin radikal dan dilaporkan ke KASN merupakan tuduhan serius.

"Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan Pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Suparji kepada SINDOnews, Senin (15/02/2021). Menurut Suparji, tudingan itu dinilai telah mencoreng nama baik Din sebagai tokoh bangsa dan kiprahnya sebagai guru besar. Karenanya, GAR ITB bisa dijerat pasal 310 KUHP Lebih lanjut Suparji mengatakan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.

Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak melakukan aktivitas yang mengarah tindakan radikal. "Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan Pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat," jelasnya.

Dia juga menekankan Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun. "Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)