Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kan Presiden mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminitatif. Kita diskusikan secara terbuka," jelasnya.
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, ingin penerapan UU ITE berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutupnya.
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, ingin penerapan UU ITE berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :