Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
MAKI resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan suap pengadaan bansos Covid-19, Jumat (19/2/2021) hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sengaja mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK telah menelantarkan kasus suap bansos Covid-19.
Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)
Masih kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekira lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK, dianggap Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," beber Boyamin secara terpisah.
"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," sambungnya.
Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)
Masih kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekira lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK, dianggap Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," beber Boyamin secara terpisah.
"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," sambungnya.
Lihat Juga :