Ambyar, Kapolsek dan Anggotanya Pesta Narkoba! Saksikan di iNews Sore Live Pukul 15.45 ini

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:07 WIB
loading...
Ambyar, Kapolsek dan Anggotanya Pesta Narkoba! Saksikan di iNews Sore Live Pukul 15.45 ini
Kapolsek Astanaannyar, Bandung dan belasan anggotanya ditangkap atas dugaan pesta narkoba. Berdasarkan tes urine, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni positif Narkoba. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri berhasil membongkar praktek pesta narkoba . Namun ironis yang ditangkap justru aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan pemberantasan narkoba. Kapolsek Astanaannyar, Bandung dan belasan anggotanya ditangkap atas dugaan pesta narkoba.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan tes urine, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni positif Narkoba. "Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa di antaranya positif. Kapolseknya positif," terang Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago di Polda Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, sejumlah pelaku langsung dimutasi dan dicopot dari jabatannya. Dialog terkait Kapolsek dan anggotanya pesta narkoba akan dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban.

"iNews Sore" juga menghadirkan informasi pengendara motor gede penganiaya prajurit TNI yang mendapat vonis ringan. Pengendara motor gede tersebut divonis delapan bulan penjara. Keempat terdakwa mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi.

Terkait penanganan Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bagi warga yang menjadi sasaran penerima vaksinasi namun menolaknya maka dapat diganjar sanksi hingga Rp5 juta. Sanksi tersebut memiliki landasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban, saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)