Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
A A A
"Lalu, selain substansial, kita lihat bagaimana tata letak persidangan online ini tidak memenuhi Perma itu, kita tidak tahu di samping saksi itu siapa, secara teknis tak memenuhi ketentuan Perma karena Perma tak ada opsi lain, saksi dan ahli mesti dilakukan di pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

Bukan hanya meminta Jumhur untuk dihadirkan di persidangan secara langsung, pengacara juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di persidangan, bukan secara virtual. Pengacara juga menyinggung tentang tak dibolehkannya berkunjung dan berkomunikasi dengan Jumhur, padahal itu demi kepentingan pembelaan.

Menanggapi itu, hakim berpendapat, tak bisa hadirnya Jumhur ke persidangan demi mencegah adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Dengan alasan mematuhi protokol kesehatan pula, Jumhur tak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka percaya, ya, silakan. Lalu, bertemu tak bisa, bisa melalui telepon, bisa bilang ke penyidiknya," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved