PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klien kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang itu memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi COVID-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang itu memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi COVID-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
(abd)
Lihat Juga :