Diproyeksikan Mengurangi Banjir, Besok Jokowi Resmikan Bendungan Tapin
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Besok Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan akan diresmikan Presiden Jokowi. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Kamis (18/2/2021) besok Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan. Jokowi dijadwalkan meninjau kondisi banjir di Kabupaten Sungai Selatan sekaligus meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) yang juga Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menjelaskan Bendungan Tapin ini sangat strategis bagi Kalsel.
“Karena (bendungan) ini melayani irigasi seluas 5.472 hektar di Kabupaten Tapin. Juga menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebanyak 500 liter per detik. Diharapkan bisa mereduksi banjir 107 meter kubik per detik yang saat ini menjadi sorotan kita bersama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Bendungan Ketiga di NTT Bakal Beroperasi)
Bendungan Tapin masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Selain difungsikan sebagai konservasi air, bendungan yang punya potensi untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 3,30 megawatt ini juga diproyeksikan menjadi destinasi wisata.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) yang juga Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menjelaskan Bendungan Tapin ini sangat strategis bagi Kalsel.
“Karena (bendungan) ini melayani irigasi seluas 5.472 hektar di Kabupaten Tapin. Juga menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebanyak 500 liter per detik. Diharapkan bisa mereduksi banjir 107 meter kubik per detik yang saat ini menjadi sorotan kita bersama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Bendungan Ketiga di NTT Bakal Beroperasi)
Bendungan Tapin masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Selain difungsikan sebagai konservasi air, bendungan yang punya potensi untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 3,30 megawatt ini juga diproyeksikan menjadi destinasi wisata.
Lihat Juga :