Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPD Singgung Karakter Penegakan Hukum

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi .

"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukjan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti di sampaikan," ucap Rusdi.

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)