Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
“Pengaturan setingkat UU, tidak bisa diatur di dalam aturan teknis penyelenggara karena materi muatannya berbeda. Apalagi pembentukan Peraturan KPU dan Bawaslu juga tidak dapat mengatur apa yang tidak diatur di dalam UU Pemilu,” terang Ihsan.
Karena itu, ia khawatir jika nantinya akan semakin banyak pengujian PKPU ke Mahkaham Agung (MA). Pengalaman Pemilu Serentak 2019 sudah cukup membuktikan, betapa banyak pengaturan yang baik di dalam Peraturan KPU harus gugur melalui karena diuji di MA. Contoh yang paling nyata adalah PKPU soal pengurus parpol tidak boleh maju sebagai anggota DPD dalam kasus Oesman Sapta dan caleg mantan terpidana korupsi.
“Hal itu ikut mengkonfirmasi bahwa tidak ada jaminan bahwa aturannya tidak akan dipersoalkan. Apalagi implikasinya dapat mengganggu tahapan yang sedang berjalan,” bebernya.
Dengan demikian, Ihsan menambahkan ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar kesalahan Pemilu Serentak 2019 tidak terulang di 2024. Mulai dari sistem pencalonan anggota legislatif yang partisipatif, desain keserentakan yang tidak membebani penyelenggara, penegakan hukum kepemiluan yang belum memberikan kepastian. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) jangan hanya melihat revisi UU Pemilu pada aspek politis dan kepentingan mereka saja. Penyelenggara dan Masyarakat (Publik sebagai Pemilih) juga harus ikut dipertimbangkan. Hal ini yang belum terlihat dari pembentuk UU, karena narasi yang ada di publik soal revisi UU Pemilu hanya berkutat pada persoalan lama,” tandas Ihsan.
Karena itu, ia khawatir jika nantinya akan semakin banyak pengujian PKPU ke Mahkaham Agung (MA). Pengalaman Pemilu Serentak 2019 sudah cukup membuktikan, betapa banyak pengaturan yang baik di dalam Peraturan KPU harus gugur melalui karena diuji di MA. Contoh yang paling nyata adalah PKPU soal pengurus parpol tidak boleh maju sebagai anggota DPD dalam kasus Oesman Sapta dan caleg mantan terpidana korupsi.
“Hal itu ikut mengkonfirmasi bahwa tidak ada jaminan bahwa aturannya tidak akan dipersoalkan. Apalagi implikasinya dapat mengganggu tahapan yang sedang berjalan,” bebernya.
Dengan demikian, Ihsan menambahkan ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar kesalahan Pemilu Serentak 2019 tidak terulang di 2024. Mulai dari sistem pencalonan anggota legislatif yang partisipatif, desain keserentakan yang tidak membebani penyelenggara, penegakan hukum kepemiluan yang belum memberikan kepastian. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) jangan hanya melihat revisi UU Pemilu pada aspek politis dan kepentingan mereka saja. Penyelenggara dan Masyarakat (Publik sebagai Pemilih) juga harus ikut dipertimbangkan. Hal ini yang belum terlihat dari pembentuk UU, karena narasi yang ada di publik soal revisi UU Pemilu hanya berkutat pada persoalan lama,” tandas Ihsan.
(kri)
Lihat Juga :