Mantan TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Pernyataan JK soal Kritik Ada Benarnya
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Hendra meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pasal ujaran kebencian secara selektif. Ujaran kebencian termasuk tindak kejahatan luar biasa karena berdasarkan sejarah banyak terjadi genosida yang dimulai dari ujaran-ujaran berkenaan dengan identitas kelompok yang berdasarkan agama, suku, golongan dan ras. Yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terjadi penyempitan kepada arti ujaran kebencian.
“Sekarang orang dengan mudah mengatakan lontaran kata kasar atau kata yang tidak disukai walaupun tidak berdasarkan SARA sebagai ujaran kebencian dan kemudian menjadi delik pidana. Ini harus diluruskan,” terang Hendra.
Yang ketiga adalah penegakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pasal-pasal Penghinaan Presiden. Hendra meminta jangan ada lagi upaya membuat peraturan atau melakukan proses hukum yang bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. "Sebagai negara hukum kita harus belajar tunduk kepada konstitusi negara walaupun mungkin isi putusan tidak sesuai kepentingan,” ucapnya.
Hendra menambahkan secara usia, Indonesia adalah negara yang masih muda dan terus berkembang termasuk persoalan demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan lain sebagainya. Misalnya pada Orde Lama tidak ada lembaga untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah; lalu di Orde Baru dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung, dan pada masa reformasi dibuat Mahkamah Konstitusi. Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita
"Selama ini hukum Indonesia menunjukkan progress berkelanjutan di mana hukum semakin menjadi panglima. Oleh karena itu kita harus menjaga dan mencegah hukum dan demokrasi Indonesia mengalami regresif," tutupnya.
“Sekarang orang dengan mudah mengatakan lontaran kata kasar atau kata yang tidak disukai walaupun tidak berdasarkan SARA sebagai ujaran kebencian dan kemudian menjadi delik pidana. Ini harus diluruskan,” terang Hendra.
Yang ketiga adalah penegakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pasal-pasal Penghinaan Presiden. Hendra meminta jangan ada lagi upaya membuat peraturan atau melakukan proses hukum yang bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. "Sebagai negara hukum kita harus belajar tunduk kepada konstitusi negara walaupun mungkin isi putusan tidak sesuai kepentingan,” ucapnya.
Hendra menambahkan secara usia, Indonesia adalah negara yang masih muda dan terus berkembang termasuk persoalan demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan lain sebagainya. Misalnya pada Orde Lama tidak ada lembaga untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah; lalu di Orde Baru dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung, dan pada masa reformasi dibuat Mahkamah Konstitusi. Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita
"Selama ini hukum Indonesia menunjukkan progress berkelanjutan di mana hukum semakin menjadi panglima. Oleh karena itu kita harus menjaga dan mencegah hukum dan demokrasi Indonesia mengalami regresif," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :