Mantan TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Pernyataan JK soal Kritik Ada Benarnya

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Mantan TKN Jokowi-Maruf...
Hendra Setiawan Boen, mantan Koordinator pada TKN Jokowi-Ma’ruf Amin setuju dengan pernyataan mantan JK yang mempertanyakan bagaimana cara memberi kritik tanpa dipolisikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hendra Setiawan Boen, mantan Koordinator pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin setuju dengan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan bagaimana cara memberi kritik tanpa dipolisikan dan bagaimana memberi kritik kepada preside n apabila baru bertanya sudah diserang oleh buzzer.

“JK adalah Wakil Presiden untuk dua presiden termasuk Jokowi. Apabila seorang mantan wakil presiden menyampaikan kritik tidak bebas dari serangan buzzer dan tuduhan memanas-manasi, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya melalu keterangan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). Baca juga: Bicara Kritik, Jubir Presiden Jokowi: Terima Kasih Pak SBY dan Pak JK

Hendra berpendapat bahwa fenomena merosotnya demokrasi akibat buzzer dan main lapor sendiri dari salah satu pendukung tokoh politik kepada pihak yang dinilai ‘lawan politik’ sudah sangat kasat mata. “Terakhir ada yang melaporkan penerbit buku ke polisi hanya karena pencantuman tokoh Pak Ganjar yang kebetulan mirip dengan Gubernur Jawa Tengah incumbent padahal Pak Ganjar Pranowo sendiri tidak mempermasalahkan dan buku tersebut ditulis empat tahun sebelum Pak Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah."

"Tindakan lapor melapor semacam ini seharusnya tidak dilakukan dan tidak berfaedah karena apabila Pak Ganjar Pranowo memang merasa dirugikan, beliau bisa membuat laporan sendiri,” sambung Hendra.

Oleh sebab itu, Hendra mendukung penuh rencana pemerintah melakukan revisi terhadap pasal karet dalam UU ITE. Namun demikian, Hendra menilai masih ada beberapa hal yang harus dilakukan agar demokrasi di Indonesia tidak tambah merosot.

“Pertama adalah pencabutan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan ini dibuat pada masa revolusi fisik dan malah digunakan pada era modern dan penuh keterbukaan seperti sekarang." Baca juga: Soal Kritik Tanpa Dipolisikan, Pengamat: SBY dan JK seperti Tak Pernah Berkuasa

"Misalnya aturan ini dipakai untuk mempidana orang dengan alasan menyebar kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat. Padahal aturan tersebut tidak memberikan definisi jelas apa yang dimaksud dengan kabar bohong dan keonaran di masyarakat sehingga penafsirannya menjadi lentur seperti karet,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Aktivis Perempuan Nilai...
Aktivis Perempuan Nilai Kritik Amien Rais Tak Lazim, Cenderung Ciptakan Kegaduhan
Pernyataan Saiful Mujani...
Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar
Sentil Ubedillah Badrun,...
Sentil Ubedillah Badrun, KNPI: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved