Mantan TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Pernyataan JK soal Kritik Ada Benarnya

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Mantan TKN Jokowi-Maruf...
Hendra Setiawan Boen, mantan Koordinator pada TKN Jokowi-Ma’ruf Amin setuju dengan pernyataan mantan JK yang mempertanyakan bagaimana cara memberi kritik tanpa dipolisikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hendra Setiawan Boen, mantan Koordinator pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin setuju dengan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan bagaimana cara memberi kritik tanpa dipolisikan dan bagaimana memberi kritik kepada preside n apabila baru bertanya sudah diserang oleh buzzer.

“JK adalah Wakil Presiden untuk dua presiden termasuk Jokowi. Apabila seorang mantan wakil presiden menyampaikan kritik tidak bebas dari serangan buzzer dan tuduhan memanas-manasi, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya melalu keterangan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). Baca juga: Bicara Kritik, Jubir Presiden Jokowi: Terima Kasih Pak SBY dan Pak JK

Hendra berpendapat bahwa fenomena merosotnya demokrasi akibat buzzer dan main lapor sendiri dari salah satu pendukung tokoh politik kepada pihak yang dinilai ‘lawan politik’ sudah sangat kasat mata. “Terakhir ada yang melaporkan penerbit buku ke polisi hanya karena pencantuman tokoh Pak Ganjar yang kebetulan mirip dengan Gubernur Jawa Tengah incumbent padahal Pak Ganjar Pranowo sendiri tidak mempermasalahkan dan buku tersebut ditulis empat tahun sebelum Pak Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah."

"Tindakan lapor melapor semacam ini seharusnya tidak dilakukan dan tidak berfaedah karena apabila Pak Ganjar Pranowo memang merasa dirugikan, beliau bisa membuat laporan sendiri,” sambung Hendra.

Oleh sebab itu, Hendra mendukung penuh rencana pemerintah melakukan revisi terhadap pasal karet dalam UU ITE. Namun demikian, Hendra menilai masih ada beberapa hal yang harus dilakukan agar demokrasi di Indonesia tidak tambah merosot.

“Pertama adalah pencabutan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan ini dibuat pada masa revolusi fisik dan malah digunakan pada era modern dan penuh keterbukaan seperti sekarang." Baca juga: Soal Kritik Tanpa Dipolisikan, Pengamat: SBY dan JK seperti Tak Pernah Berkuasa

"Misalnya aturan ini dipakai untuk mempidana orang dengan alasan menyebar kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat. Padahal aturan tersebut tidak memberikan definisi jelas apa yang dimaksud dengan kabar bohong dan keonaran di masyarakat sehingga penafsirannya menjadi lentur seperti karet,” imbuhnya.

Kedua, Hendra meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pasal ujaran kebencian secara selektif. Ujaran kebencian termasuk tindak kejahatan luar biasa karena berdasarkan sejarah banyak terjadi genosida yang dimulai dari ujaran-ujaran berkenaan dengan identitas kelompok yang berdasarkan agama, suku, golongan dan ras. Yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terjadi penyempitan kepada arti ujaran kebencian.

“Sekarang orang dengan mudah mengatakan lontaran kata kasar atau kata yang tidak disukai walaupun tidak berdasarkan SARA sebagai ujaran kebencian dan kemudian menjadi delik pidana. Ini harus diluruskan,” terang Hendra.

Yang ketiga adalah penegakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pasal-pasal Penghinaan Presiden. Hendra meminta jangan ada lagi upaya membuat peraturan atau melakukan proses hukum yang bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. "Sebagai negara hukum kita harus belajar tunduk kepada konstitusi negara walaupun mungkin isi putusan tidak sesuai kepentingan,” ucapnya.

Hendra menambahkan secara usia, Indonesia adalah negara yang masih muda dan terus berkembang termasuk persoalan demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan lain sebagainya. Misalnya pada Orde Lama tidak ada lembaga untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah; lalu di Orde Baru dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung, dan pada masa reformasi dibuat Mahkamah Konstitusi. Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita

"Selama ini hukum Indonesia menunjukkan progress berkelanjutan di mana hukum semakin menjadi panglima. Oleh karena itu kita harus menjaga dan mencegah hukum dan demokrasi Indonesia mengalami regresif," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Aktivis Perempuan Nilai...
Aktivis Perempuan Nilai Kritik Amien Rais Tak Lazim, Cenderung Ciptakan Kegaduhan
Pernyataan Saiful Mujani...
Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar
Sentil Ubedillah Badrun,...
Sentil Ubedillah Badrun, KNPI: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved