Fatwa MUI Haramkam Aktivitas Buzzer, Pengamat: Percuma Kalau Pemerintah Tidak Merespons
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar menilai, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aktivitas buzzer sangat menarik dan patut direspons oleh pemerintah.
Hanya saja, Fatwa MUI itu juga harus memiliki dasar yang bisa dijelaskan kepada masyarakat, terutama indikator tingkat keharaman buzzer.
“Itu harus betul-betul dipikirkan dan betul-betul disampaikan oleh MUI. Saya sebetulnya kalau melihat dinamika sosial di masyarakat, keberadaan buzzer ini
dirasakan cukup mengganggu,” kata Idil saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Beberapa waktu lalu, kata Idil, pemerintah sebenarnya sudah menyampaikan akan menertibkan buzzer, sehingga hal ini juga perlu dapat dukungan luas dari masyarakat.
Dengan begitu, para buzzer politik ini nantinya tidak lagi menimbulkan kegaduhan, dan kembali pada khittahnya (garis pedoman) bahwa mereka ini sebagai influencer, bukan orang-orang yang kemudian bekerja membuat dinamika politik semakin rumit dan bermasalah
“Mereka memperoleh keuntungan dari keruwetan itu. Apa yang dilakukan MUI perlu didukung asal memiliki, ada penyampaian dasar yang kuat mengenai fatwa tersebut,” tandasnya.
Hanya saja, Fatwa MUI itu juga harus memiliki dasar yang bisa dijelaskan kepada masyarakat, terutama indikator tingkat keharaman buzzer.
“Itu harus betul-betul dipikirkan dan betul-betul disampaikan oleh MUI. Saya sebetulnya kalau melihat dinamika sosial di masyarakat, keberadaan buzzer ini
dirasakan cukup mengganggu,” kata Idil saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Beberapa waktu lalu, kata Idil, pemerintah sebenarnya sudah menyampaikan akan menertibkan buzzer, sehingga hal ini juga perlu dapat dukungan luas dari masyarakat.
Dengan begitu, para buzzer politik ini nantinya tidak lagi menimbulkan kegaduhan, dan kembali pada khittahnya (garis pedoman) bahwa mereka ini sebagai influencer, bukan orang-orang yang kemudian bekerja membuat dinamika politik semakin rumit dan bermasalah
“Mereka memperoleh keuntungan dari keruwetan itu. Apa yang dilakukan MUI perlu didukung asal memiliki, ada penyampaian dasar yang kuat mengenai fatwa tersebut,” tandasnya.