Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
Fatwa Haram MUI Dinilai...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.



Menanggapi fatwa MUI tersebut, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hensri Satrio mengatakan, fatwa haram terhadap para buzzer tidak akan memengaruhi aktivitas mereka.

“Ya enggak akan (memengaruhi buzzer),” ujar pria yang akrab disapa Hensat itu, saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).



Fatwa haram tersebut bisa saja dipatuhi para buzzer, asalkan MUI mengulang-ngulang dan ada sanksi tegas. Misalnya, ada buzzer yang ditemukan oleh MUI lalu dinasihati bahwa yang dilakukannya itu haram.

“Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini.

Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos


Namun demikian, Hensat meminta agar pemerintah sebaiknya mendukung fatwa haram MUI itu, dengan cara melacak keberadaan para buzzer. Dengan kekuatan pemerintah, keberadaan para buzzer pasti bisa dilacak.

“Yang punya kekuatan dan kemampuan melacak buzzer kan pemerintah,” tukas Hensat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)