Peran Jimmy Sutopo Kasus Asabri, Kejagung: Kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro
Selasa, 16 Februari 2021 - 01:31 WIB
loading...
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), saat digiring petugas. Foto: MPI/Erfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas apa peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu. Tersangka pihak swasta itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Baca juga: Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
"Bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Diduga kongkalikong itu terjadi sekitar tahun 2013 hingga 2019. Setelah mengatur jual beli, tersangka Jimmy disebut melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee.
"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujar Leonard.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Lantas apa peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu. Tersangka pihak swasta itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Baca juga: Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
"Bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Diduga kongkalikong itu terjadi sekitar tahun 2013 hingga 2019. Setelah mengatur jual beli, tersangka Jimmy disebut melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee.
"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujar Leonard.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Lihat Juga :