Pancasila, Pendidikan dan Indoktrinasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:38 WIB
loading...
A
A
A
Yang perlu diperhatikan jangan sampai membuat pelajaran Pendidikan Pancasila secara khusus akan membuat dunia pendidikan terjebak pada proses indoktrinasi. Apalagi terdapat cerminan pengalaman di masa Orde Baru ketika Pancasila berupaya diindoktrinasi melalui berbagai cara. Pancasila ternyata tidak membumi dalam nilai dan laku masyarakat tetapi semata menjadi ingatan, karena hanya menyentuk aspek kognitif.
Pada masa Orde Baru Pancasila diterapkan sebagai asas tunggal. Proses penerapan Pancasila sebagai asas tunggal didahului oleh pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) atau dikenal sebagai P4. Hal tersebut diatur dalam Ketetapan MPR No. II tahun 1978 (Hamidi & Lutfi, 2010).
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklajuti oleh Presiden dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1979 tentang pendirian Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 239 tahun 1980, No. 163 tahun 1981, dan No. 86 tahun 1982 sehingga setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BP-7 daerah (Soeprapto, 2010).
Pancasila kemudian disosialisasikan dan dimasyarakatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di penjuru negeri melalui kegiatan P4. Penataran P4 diwajibkan bagi semua kalangan pendidikan, pemerintahan, bahkan pemuka agama, dilaksanakan di dalam dan di luar negeri. Melalui Penataran P4 diharapkan masyarakat dapat menghayati dan mengamalkan empat turunan sila pertama, delapan turunan sila kedua, lima turunan sila ketiga, delapan turunan sila keempat, dan dua belas turunan sila kelima (Uchrowi, 2013).
Namun, pada masa Orde Baru, di balik semaraknya program pendidikan dan penataran Pancasila, negara (pemerintah) di masa lalu pada saat yang sama telah bertindak jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila (Ubaedillah, 2015). Selain itu, kritik terhadap Penataran P4 muncul karena korupsi di berbagai instansi pemerintah membuktikan bahwa Penataran P4 tidak efektif membendung korupsi. Pada awal reformasi, penataran P4 ditiadakan dan dicabut melalui Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998 (Soeprapto, 2010).
Pelajaran yang berharga dari perjalan sejarah bangsa ini adalah ternyata tidak cukup memberikan materi mengenai Pancasila di ruang pendidikan maupun penataran. Kita bisa melihat, apa yang coba dilakukan secara masif dan sistematis pada masa Orde Baru ternyata tidak optimal. Padahal ketika itu, bahan penataran P4 juga diolah sebagai muatan kurikulum mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi (Soeprapto, 2010). Pada praktiknya, butir-butir Pancasila lebih menjadi hapalan sesaat dan kemudian dilupakan (Uchrowi, 2013).
Pada masa Orde Baru Pancasila diterapkan sebagai asas tunggal. Proses penerapan Pancasila sebagai asas tunggal didahului oleh pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) atau dikenal sebagai P4. Hal tersebut diatur dalam Ketetapan MPR No. II tahun 1978 (Hamidi & Lutfi, 2010).
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklajuti oleh Presiden dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1979 tentang pendirian Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 239 tahun 1980, No. 163 tahun 1981, dan No. 86 tahun 1982 sehingga setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BP-7 daerah (Soeprapto, 2010).
Pancasila kemudian disosialisasikan dan dimasyarakatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di penjuru negeri melalui kegiatan P4. Penataran P4 diwajibkan bagi semua kalangan pendidikan, pemerintahan, bahkan pemuka agama, dilaksanakan di dalam dan di luar negeri. Melalui Penataran P4 diharapkan masyarakat dapat menghayati dan mengamalkan empat turunan sila pertama, delapan turunan sila kedua, lima turunan sila ketiga, delapan turunan sila keempat, dan dua belas turunan sila kelima (Uchrowi, 2013).
Namun, pada masa Orde Baru, di balik semaraknya program pendidikan dan penataran Pancasila, negara (pemerintah) di masa lalu pada saat yang sama telah bertindak jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila (Ubaedillah, 2015). Selain itu, kritik terhadap Penataran P4 muncul karena korupsi di berbagai instansi pemerintah membuktikan bahwa Penataran P4 tidak efektif membendung korupsi. Pada awal reformasi, penataran P4 ditiadakan dan dicabut melalui Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998 (Soeprapto, 2010).
Pelajaran yang berharga dari perjalan sejarah bangsa ini adalah ternyata tidak cukup memberikan materi mengenai Pancasila di ruang pendidikan maupun penataran. Kita bisa melihat, apa yang coba dilakukan secara masif dan sistematis pada masa Orde Baru ternyata tidak optimal. Padahal ketika itu, bahan penataran P4 juga diolah sebagai muatan kurikulum mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi (Soeprapto, 2010). Pada praktiknya, butir-butir Pancasila lebih menjadi hapalan sesaat dan kemudian dilupakan (Uchrowi, 2013).
Lihat Juga :