Menuju Negara Paripurna
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bagaimana dengan hak medis, psikologis, maupun psikososial? Berdasarkan undang-undang di atas bisa dipastikan, para korban aksi terorisme di masa lalu (sebelum 2014) tidak ada yang mendapatkan hak-hak tersebut. Mengingat undang-undang tersebut telah disahkan pada 2003 dan hanya mengatur dua hak restitusi dan atau kompensasi. Dengan demikian, kalaupun ada dari para korban aksi terorisme di masa lalu yang mendapatkan layanan medis, maka hal tersebut tidak bisa disebut sebagai hak (mengingat belum diatur di dalam undang-undang), melainkan lebih sebagai uang kerahiman atau belas kasihan dari pejabat negara tertentu. Kalaupun ada lembaga negara yang membantu para korban aksi terorisme di masa lalu (termasuk layanan medis), hal tersebut dapat dipastikan dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan lain di luar hak-hak yang diatur untuk korban aksi terorisme.
Sangat miris, di saat para korban aksi terorisme di masa lalu hanya mendapatkan “belas kasihan” dari pejabat negara (karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak medis, psikologis dan psikososial), sejumlah negara asing justru banyak membantu para korban di Indonesia. Bahkan tak sedikit dari para korban yang mendapatkan layanan medis sekaligus dirawat di negara tersebut dengan biaya yang juga ditanggung oleh negara asing itu.
Dalam konteks seperti ini bisa ditegaskan, tidak ada negara dalam peristiwa aksi terorisme di masa lalu. Negara tidak ada pada saat aksi-aksi terorisme itu terjadi. Negara juga tidak ada pada saat para korban mengalami segala dampak dari aksi terorisme yang ada.
Padahal, secara teori, aksi terorisme tidak ditargetkan kepada para korban, khususnya dari masyarakat sipil. Mengingat para pelaku terorisme tidak ada masalah dengan para korban, khususnya dari kalangan sipil. Alih-alih, para pelaku terorisme bahkan tidak kenal dengan para korban. Sebaliknya, para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem ataupun kebijakan negara hingga mereka merencanakan aksi yang sejatinya ditargetkan kepada negara maupun aparatnya, khususnya aparat keamanan. Alih-alih menghancurkan negara dan menggantinya sesuai dengan sistem negara yang mereka perjuangkan, aksi terorisme justru melukai, bahkan membunuh, banyak masyarakat sipil.
Dalam konteks seperti ini, penulis kerap menyebut para korban aksi terorisme sebagai martir negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kejahatan yang dialamatkan kepada negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kelalaian negara dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Lebih miris lagi, puluhan tahun negara membiarkan para martirnya berjuang sendirian untuk menghadapi segala dampak fisik maupun psikis yang timbul dari aksi terorisme yang ada.
Peran Strategis LPSK
Sejarah pemenuhan hak korban terorisme di Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar pada 2014. Pada tahun ini Indonesia merevisi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi UU Nomor 31/2014. Dalam undang-undang ini untuk pertama kalinya hak medis, psikologis, dan psikososial diberikan oleh negara kepada para korban aksi terorisme (Pasal 6). Bahkan undang-undang ini juga memuat ulang ketentuan hak kompensasi dan restitusi yang implementasinya dirujuk kembali ke UU Nomor 15/2003, yakni harus melalui putusan pengadilan (Pasal 7 ayat 4).
Melalui LPSK negara hadir untuk pertama kali bagi para korban, memberikan layanan medis, layanan psikologis, dan juga psikososial. Kehadiran negara (melalui LPSK) pada 2014 dan seterusnya berdasarkan hak yang diatur di dalam undang-undang, bukan berdasarkan belas kasihan dari pejabat negara tertentu seperti sebelum tahun 2014 (karena belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik). Bahkan ketentuan kompensasi yang sudah diundangkan sejak 2003 akhirnya bisa diimplementasikan pada 2017 dalam kasus bom Samarinda, sebagian korban bom Thamrin (2016), sebagian korban bom Kampung Melayu (2017), sebagian korban bom Surabaya (2018) dan sebagian korban bom Sibolga (2019).
Sangat miris, di saat para korban aksi terorisme di masa lalu hanya mendapatkan “belas kasihan” dari pejabat negara (karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak medis, psikologis dan psikososial), sejumlah negara asing justru banyak membantu para korban di Indonesia. Bahkan tak sedikit dari para korban yang mendapatkan layanan medis sekaligus dirawat di negara tersebut dengan biaya yang juga ditanggung oleh negara asing itu.
Dalam konteks seperti ini bisa ditegaskan, tidak ada negara dalam peristiwa aksi terorisme di masa lalu. Negara tidak ada pada saat aksi-aksi terorisme itu terjadi. Negara juga tidak ada pada saat para korban mengalami segala dampak dari aksi terorisme yang ada.
Padahal, secara teori, aksi terorisme tidak ditargetkan kepada para korban, khususnya dari masyarakat sipil. Mengingat para pelaku terorisme tidak ada masalah dengan para korban, khususnya dari kalangan sipil. Alih-alih, para pelaku terorisme bahkan tidak kenal dengan para korban. Sebaliknya, para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem ataupun kebijakan negara hingga mereka merencanakan aksi yang sejatinya ditargetkan kepada negara maupun aparatnya, khususnya aparat keamanan. Alih-alih menghancurkan negara dan menggantinya sesuai dengan sistem negara yang mereka perjuangkan, aksi terorisme justru melukai, bahkan membunuh, banyak masyarakat sipil.
Dalam konteks seperti ini, penulis kerap menyebut para korban aksi terorisme sebagai martir negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kejahatan yang dialamatkan kepada negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kelalaian negara dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Lebih miris lagi, puluhan tahun negara membiarkan para martirnya berjuang sendirian untuk menghadapi segala dampak fisik maupun psikis yang timbul dari aksi terorisme yang ada.
Peran Strategis LPSK
Sejarah pemenuhan hak korban terorisme di Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar pada 2014. Pada tahun ini Indonesia merevisi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi UU Nomor 31/2014. Dalam undang-undang ini untuk pertama kalinya hak medis, psikologis, dan psikososial diberikan oleh negara kepada para korban aksi terorisme (Pasal 6). Bahkan undang-undang ini juga memuat ulang ketentuan hak kompensasi dan restitusi yang implementasinya dirujuk kembali ke UU Nomor 15/2003, yakni harus melalui putusan pengadilan (Pasal 7 ayat 4).
Melalui LPSK negara hadir untuk pertama kali bagi para korban, memberikan layanan medis, layanan psikologis, dan juga psikososial. Kehadiran negara (melalui LPSK) pada 2014 dan seterusnya berdasarkan hak yang diatur di dalam undang-undang, bukan berdasarkan belas kasihan dari pejabat negara tertentu seperti sebelum tahun 2014 (karena belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik). Bahkan ketentuan kompensasi yang sudah diundangkan sejak 2003 akhirnya bisa diimplementasikan pada 2017 dalam kasus bom Samarinda, sebagian korban bom Thamrin (2016), sebagian korban bom Kampung Melayu (2017), sebagian korban bom Surabaya (2018) dan sebagian korban bom Sibolga (2019).
Lihat Juga :