KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum
Senin, 15 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
KPK menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi. Nantinya museum tersebut akan dibangun untuk tempat pembelajaran.
"KPK engapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keteranganya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Mulai dari Minyak Wangi, Pulpen Berhias Berlian, hingga Al Qur'an yang Digratifikasikan ke Jokowi Diserahkan ke DJKN
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Ka’bah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
Lalu 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Alquran.
"KPK engapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keteranganya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Mulai dari Minyak Wangi, Pulpen Berhias Berlian, hingga Al Qur'an yang Digratifikasikan ke Jokowi Diserahkan ke DJKN
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Ka’bah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
Lalu 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Alquran.
Lihat Juga :