KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum

Senin, 15 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum
KPK menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi. Nantinya museum tersebut akan dibangun untuk tempat pembelajaran.

"KPK engapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keteranganya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Mulai dari Minyak Wangi, Pulpen Berhias Berlian, hingga Al Qur'an yang Digratifikasikan ke Jokowi Diserahkan ke DJKN

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.

Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Ka’bah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.

Lalu 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Alquran.

Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. "Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," kata Ipi.

Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut. Baca juga: Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar," paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)