Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Terima Commitment Fee Rp4 M
Senin, 15 Februari 2021 - 19:14 WIB
loading...
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kab Muara Enim Tahun 2019. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
(Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim)
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
(Baca juga: Muzakir Sai Sohar, Eks Bupati Muara Enim Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan)
"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa 'commitment fee' dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi)," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2021).
Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
(Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim)
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
(Baca juga: Muzakir Sai Sohar, Eks Bupati Muara Enim Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan)
"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa 'commitment fee' dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi)," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2021).
Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Lihat Juga :