Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim
Senin, 15 Februari 2021 - 18:22 WIB
loading...
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Foto/SINDOnews/Raka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
(Baca juga: KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon)
Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19)
(Baca juga: KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon)
Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19)
Lihat Juga :