KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon

Senin, 15 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon
Direktur Eksekutif Lokataru Law and Human Rights Office, Haris Azhar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku korupsi dalam kasus Suap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang telah bergulir sejak 2018 dan 2020 ini.

(Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19)

"Menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru terkait kedua kasus tersebut secara terbuka kepada publik," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Law and Human Rights Office, Haris Azhar dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

(Baca juga: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)

Haris menilai, KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi khususnya pada kasus Suap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT. Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Padahal, pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari 200 Triliun. Pada 2019, Sunjaya Purwadisastra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Namun sangat disayangkan, tidak ada proses hukum kepada pemberi suap dalam kasus korupsi Eks Bupati Cirebon. Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," jelasnya.

Lalu terkait, kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang melakukan korupsi dana APBD untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan kerugian negara sementara sebesar Rp 21.600.000.000,-. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2020 dan telah menetapkan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika Periode 2014-2019.

Namun, hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku Tersangka. Padahal, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut pada Oktober 2020.

"Lokataru menilai KPK diam dan tidak ada kemauan untuk melanjutkan serangkaian proses penegakan hukum yang menjerat Para Pejabat dan Pihak Swasta (Herry Jung selaku General Manager PT. Hyundai)," kata Haris.

Padahal, kata Haris, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu, KPK diminta untuk didesak untuk menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum Tersangka Herry Jung selaku Penyuap Eks Bupati Cirebon.

"Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka Kasus Korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)