KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos COVID-19

Senin, 15 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
KPK Buka Kemungkinan...
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap bantuan sosial penanganan COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri menegaskan pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan memanggil para saksi yang berkaitan erat dengan perkara suap bansos COVID-19 .

"KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Firli kepada wartawan, Senin (15/2/2021). Baca juga: Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Firli mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap terangnya perkara. "Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," jelasnya.

Firli menegaskan dirinya tidak pandang bulu tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tegasnya.

Tidak hanya itu, jenderal polisi bintang tiga memastikan pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)