KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon
loading...
A
A
A
"Lokataru menilai KPK diam dan tidak ada kemauan untuk melanjutkan serangkaian proses penegakan hukum yang menjerat Para Pejabat dan Pihak Swasta (Herry Jung selaku General Manager PT. Hyundai)," kata Haris.
Padahal, kata Haris, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu, KPK diminta untuk didesak untuk menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum Tersangka Herry Jung selaku Penyuap Eks Bupati Cirebon.
"Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka Kasus Korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," pungkasnya.
Padahal, kata Haris, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu, KPK diminta untuk didesak untuk menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum Tersangka Herry Jung selaku Penyuap Eks Bupati Cirebon.
"Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka Kasus Korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," pungkasnya.
(maf)