GAR ITB Jangan Rusak Jalan Moderasi yang Dibangun Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari 13.989 orang menandatangani petisi 'Pak Din Syamsuddin Tidak Radikal' di laman change.org. David K Alka yang membuat petisi tersebut meminta pelapor meminta maaf kepada Din Syamsuddin dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Seperti diketahui, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporan itu pelapor menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
"Saya harap GAR ITB minta maaf ke Pak Din dan juga Presiden Jokowi yang namanya terseret-seret sehingga menimbulkan ketidaknyamanan," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021)
David mengingatkan, GAR ITB jangan merusak jalan Islam moderat yang sedang dibangun Presiden Jokowi. Mengingat, Din merupakan salah satu tokoh Islam moderat, seperti halnya Kiai Said Aqil, Prof Haedar Nashir dan Prof Azyumardi Azra.
"Tokoh-tokoh umat itu role model yang telah dan sedang berkiprah dalam keumatan dan kebangsaan, yang mendamaikan, menyatukan dan berkemajuan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam.
Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq" yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam. Baca juga: Belasan Ribu Orang Teken Petisi Din Syamsuddin Tidak Radikal
"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," tutup Mahfud.
Seperti diketahui, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporan itu pelapor menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
"Saya harap GAR ITB minta maaf ke Pak Din dan juga Presiden Jokowi yang namanya terseret-seret sehingga menimbulkan ketidaknyamanan," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021)
David mengingatkan, GAR ITB jangan merusak jalan Islam moderat yang sedang dibangun Presiden Jokowi. Mengingat, Din merupakan salah satu tokoh Islam moderat, seperti halnya Kiai Said Aqil, Prof Haedar Nashir dan Prof Azyumardi Azra.
"Tokoh-tokoh umat itu role model yang telah dan sedang berkiprah dalam keumatan dan kebangsaan, yang mendamaikan, menyatukan dan berkemajuan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam.
Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq" yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam. Baca juga: Belasan Ribu Orang Teken Petisi Din Syamsuddin Tidak Radikal
"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," tutup Mahfud.
(kri)