KPK Kembali Panggil Putra Rhoma Irama Terkait Kasus Korupsi Proyek Banjar

Senin, 15 Februari 2021 - 11:57 WIB
loading...
KPK Kembali Panggil Putra Rhoma Irama Terkait Kasus Korupsi Proyek Banjar
Penyidik KPK kembali memanggil putra pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar periode 2012-2017. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar periode 2012-2017.

"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK PUPR Kota Banjar," ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021). Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang bagi Romy karena dirinya mangkir dua kali pemanggilan. Sebab, sebelumnya KPK dianggap salah menuliskan nama dan salah alamat pengiriman. "Nah, namanya Romy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke Soneta Record. Oleh office boy di sana diterima, di taruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Roma. Romy, ini tinggalnya di puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek. Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy, m nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini m nya double," ujar kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Di sisi lain, Romy mengaku tidak mengetahui proyek- proyek yang menjadi bancakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat itu. "Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi engga main proyek saya," katanya.

Diketahui, KPK telah memanggil Romy sebanyak dua kali, dan dirinya mangkir dari pemanggilan tersebut. KPK pun memerintahkan untuk Romy koperatif dalam pemanggilan tersebut. "KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Tidak hanya itu pejabat Pemkot Banjar sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Termasuk Wali Kota Banjar periode 2013-2023 Ade Uu Sukaesih yang sudah dua kali diperiksa.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)