Terancam Batal, Ini 5 Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:31 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memaparkan setidaknya ada lima poin yang mendasari pihaknya menginginkan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ngotot ingin revisi Undang-undang (UU) Pemilu dibahas di Senayan. Namun saat ini mayoritas partai di DPR ingin menghentikan pembahasan beleid itu. Revisi UU Pemilu pun terancam batal.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memaparkan setidaknya ada lima poin yang mendasari pihaknya menginginkan revisi UU Pemilu. Pertama, revisi UU Pemilu akan meringankan beban pelaksanaan pemilihn umum. Sebab jika seluruh pemilihan disatukan pada 2024 maka itu akan kewalahan dan menyebabkan masalah baru. Baca juga: PKS Sebut Ada Invisible Hand Ingin Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu
"Meringankan beban pelaksanaan. Berat beban keuangan dan teknis di lapangan jika semua disatukan di 2024," ujar Mardani kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Poin kedua, kata Mardani, kualitas pemilu akan menurun apabila seluruh pelaksanaan digelar serentak di 2024. Masyarakat disebut tidak dapat ruang yang cukup untuk mencerna masing-masing pemilihan.
"Kualitas menurun karena masyarakat tidak dapat ruang cukup mencerna masing-masing pemilihan. Bisa-bisa seperti 2019 semua didominasi pilpres," jelasnya.
Poin ketiga, lanjut dia, jika seluruh pemilu digelar serentak pada 2024 maka itu akan melemahkan partai politik karena interaksi dengan masyarakat hanya jadi satu kali dalam lima tahun.
"Keempat, banyaknya PLT (kepala daerah) dalam waktu lama bisa membuat pelayanan publik terganggu," ungkap Mardani.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memaparkan setidaknya ada lima poin yang mendasari pihaknya menginginkan revisi UU Pemilu. Pertama, revisi UU Pemilu akan meringankan beban pelaksanaan pemilihn umum. Sebab jika seluruh pemilihan disatukan pada 2024 maka itu akan kewalahan dan menyebabkan masalah baru. Baca juga: PKS Sebut Ada Invisible Hand Ingin Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu
"Meringankan beban pelaksanaan. Berat beban keuangan dan teknis di lapangan jika semua disatukan di 2024," ujar Mardani kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Poin kedua, kata Mardani, kualitas pemilu akan menurun apabila seluruh pelaksanaan digelar serentak di 2024. Masyarakat disebut tidak dapat ruang yang cukup untuk mencerna masing-masing pemilihan.
"Kualitas menurun karena masyarakat tidak dapat ruang cukup mencerna masing-masing pemilihan. Bisa-bisa seperti 2019 semua didominasi pilpres," jelasnya.
Poin ketiga, lanjut dia, jika seluruh pemilu digelar serentak pada 2024 maka itu akan melemahkan partai politik karena interaksi dengan masyarakat hanya jadi satu kali dalam lima tahun.
"Keempat, banyaknya PLT (kepala daerah) dalam waktu lama bisa membuat pelayanan publik terganggu," ungkap Mardani.
Lihat Juga :