Terancam Batal, Ini 5 Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:31 WIB
loading...
Terancam Batal, Ini 5 Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memaparkan setidaknya ada lima poin yang mendasari pihaknya menginginkan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ngotot ingin revisi Undang-undang (UU) Pemilu dibahas di Senayan. Namun saat ini mayoritas partai di DPR ingin menghentikan pembahasan beleid itu. Revisi UU Pemilu pun terancam batal.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memaparkan setidaknya ada lima poin yang mendasari pihaknya menginginkan revisi UU Pemilu. Pertama, revisi UU Pemilu akan meringankan beban pelaksanaan pemilihn umum. Sebab jika seluruh pemilihan disatukan pada 2024 maka itu akan kewalahan dan menyebabkan masalah baru.

"Meringankan beban pelaksanaan. Berat beban keuangan dan teknis di lapangan jika semua disatukan di 2024," ujar Mardani kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).

Poin kedua, kata Mardani, kualitas pemilu akan menurun apabila seluruh pelaksanaan digelar serentak di 2024. Masyarakat disebut tidak dapat ruang yang cukup untuk mencerna masing-masing pemilihan.

"Kualitas menurun karena masyarakat tidak dapat ruang cukup mencerna masing-masing pemilihan. Bisa-bisa seperti 2019 semua didominasi pilpres," jelasnya.

Poin ketiga, lanjut dia, jika seluruh pemilu digelar serentak pada 2024 maka itu akan melemahkan partai politik karena interaksi dengan masyarakat hanya jadi satu kali dalam lima tahun.

"Keempat, banyaknya PLT (kepala daerah) dalam waktu lama bisa membuat pelayanan publik terganggu," ungkap Mardani.

Kelima, jika UU Pemilu tidak direvisi maka optimalisasi teknologi dalam pemilihan umum akan semakin sulit untuk dilakukan. "Karena penggunaan e-rekap atau e-voting perlu payung hukum yang jelas," ucap Mardani.

Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada 2022 dan 2023. Beredar kabar penolakan parpol koalisi terhadap revisi UU Pemilu terjadi atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun isu tersebut dibantah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

"Perdebatan tersebut ada di DPR, pemerintah tidak terlibat. Pemerintah fokus menangani pandemi covid19, memulihkan ekonomi rakyat," ujar Fadjroel saat dihubungi MNC Portal, Kamis 11 Februari 2021 malam. Baca juga: Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu Karena Ingin Jaga Wibawa Jokowi

Kini hanya PKS dan Demokrat yang menginginkan revisi UU Pemilu. Sedangkan seluruh parpol koalisi pemerintah tak ingin pembahasan revisi beleid itu dilanjutkan. Tadinya Golkar dan Nasdem sebagai bagian dari koalisi ingin revisi UU Pemilu. Namun belakangan keduanya balik badan dan mengikuti keputusan parpol koalisi pemerintah lainnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)