Pengamat Nilai Perpres RAN PE Sebagai Kemajuan Penanganan Ekstremisme

Minggu, 14 Februari 2021 - 22:03 WIB
loading...
Pengamat Nilai Perpres...
Perpres RAN PE dinilai sebagai bentuk kemajuan dalam penanganan ekstremisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Peraturan ini lahir atas dasar semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme

Menanggapi hal tersebut, praktisi Media Sosial, Savic Ali menilai peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres Ekstremisme ini merupakan bentuk kemajuan penanganan ekstremisme di Indonesia, meskipun dia sendiri mengaku belum membaca secara utuh isi dari perpres tersebut. "Soal RAN PE ini, saya belum membaca persis dokumennya. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak. Meskipun saya melihat ada beberapa kemajuan. Aparat lebih punya keleluasaan atau bertindak lebih dahulu," kata Savic dalam diskusi daring bertajuk Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial yang diselenggarakan The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), pada Minggu (14/2/2021). Baca juga: Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Savic mengatakan, penanganan ekstremisme di Indonesia tidak cukup hanya melalui kontra narasi, melainkan juga perlu adanya ketegasan dari negara dalam bentuk penegakan hukum. "Kontra narasi saja tidak cukup. Kalau kita menemukan orang yang dengan sengaja buang limbah ke sungai, ya harus dihukum. Apalagi limbahnya beracun dan mematikan. Jadi law inforcement penting," ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa menjaga diri dari aktivitas ekstremisme dan juga ikut bertindak dalam pencegahan. "Bagaimana kita memastikan kehidupan bersama lebih tenang, damai dan lebih baik. Baca juga: Perpres Penanggulangan Ekstremisme Bisa Perkuat Daya Tahan Masyarakat

Sementara itu, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas, juga menyambut positif Perpres yang ditandatangani presiden pada 6 Januari 2021 itu. "Perpres RAN PE itu bagus sekali, tapi tinggal kita terapkan saja, bagaimana menerapkan secara nasional dari pemerintah pusat sampai ke tingkat RT/RW," katanya.

Ia pun meminta agar siapapun, termasuk pejabat pemerintah untuk ditindak tegas jika terindikasi terlibat dalam gerakan ekstremisme. "Percuma kita sosialisasi ke tingkat paling bawah, tapi maaf kalau sampai ada pejabat dan pegawai pemerintah ada terindikasi ikut terlibat gerakan ekstremisme ya dilucuti dan dipecat-pecati. Jadi harus ada ketegasan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Pakar Terorisme, Noor Huda Ismail. Ia mengapresiasi dan merasa sangat senang atas diterbitkannya perpres tersebut. Hanya saja, lanjutnya, ada PR bersama yang harus diselesaikan, yaitu koordinasi antar lembaga dalam penanganan ekstremisme ini. "Saya sangat senang ada niatan baik yang dibuktikan dalam legal formal. Cuma satu hal yang sangat sederhana yang itu sebentulnya gampang diiomongin tapi sulit dilaksanakan, yaitu koordinasi," ucapnya.

Masih di forum yang sama, Direktur Penindakan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2007-2020, Irjen Pol (purn) Hamli menuturkan, proses pembuatan Perpres Ekstremisme sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan civil society. Pelibatan masyarakat sipil inilah yang kemudian disebut sebagai bentuk kemajuan penangan ekstremisme. "Pada saat pembuatan pepres ini temen-temen BNPT melibatkan civil society," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved