Ini Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:07 WIB
loading...
Ini Alasan Pemberlakuan...
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi Covid-19 , untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.

"Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi," katanya, Minggu (14/2/2021).

Ditanya apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya. "Saya belum update dengan survei terkini," ujarnya.

Baca juga: Sanksi Tolak Vaksinasi: Penghentian Bansos dan Layanan Administrasi Pemerintah hingga Denda


Namun, dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan menyosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19. "Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Nakes di Luwu Utara Diminta Jadi Contoh Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Cegah Pneumonia, Vaksin...
Cegah Pneumonia, Vaksin PCV 13 Siap Didistribusikan
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Mulai 2024 Vaksin Covid-19...
Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Jakarta Masih Nihil...
Jakarta Masih Nihil Kasus Super Flu, Pramono Imbau Warga Vaksinasi demi Pencegahan
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved