Ini Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Cegah Pneumonia, Vaksin...
Cegah Pneumonia, Vaksin PCV 13 Siap Didistribusikan
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Mulai 2024 Vaksin Covid-19...
Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Jakarta Masih Nihil...
Jakarta Masih Nihil Kasus Super Flu, Pramono Imbau Warga Vaksinasi demi Pencegahan
Rekomendasi
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved