Kementan Proaktif Kawal dan Evaluasi Optimalisasi Alsintan
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.
"Dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," jelas Sarwo Edhy.
Dilanjutkannya, bantuan alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
"Oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, petani dipersilakan memanfaatkan Alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya mudah, petani tinggal membuat surat permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.
"Dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," jelas Sarwo Edhy.
Dilanjutkannya, bantuan alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
"Oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, petani dipersilakan memanfaatkan Alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya mudah, petani tinggal membuat surat permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.
Lihat Juga :