Kementan Proaktif Kawal dan Evaluasi Optimalisasi Alsintan

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
Kementan Proaktif Kawal dan Evaluasi Optimalisasi Alsintan
Kementerian Pertanian Kementan mengharapkan pemerintah daerah mampu mengoptimalilasi bantuan alat dan mesin pertanian untuk mengontrol pelaksanaan di lapangan.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalilasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), untuk mengontrol pelaksanaan di lapangan. Selama ini, Kementan sangat proaktif dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani, bersama dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pihaknya tak memberikan ruang, bagi oknum 'nakal' yang menyewelengkan, menjual, atau meminta mahar bantuan alsintan.

"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten, tentang optimalisasi pengelolaan bantuan alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual alsintan," ujar Mentan SYL, Jumat (12/2/2021).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, dalam pengelolaan alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten.

"Alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk dimanfaatkan bagi seluruh petani, guna meningkatkan produksi pangan," kata Sarwo Edhy.

Kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

"Dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," jelas Sarwo Edhy.

Dilanjutkannya, bantuan alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

"Oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, petani dipersilakan memanfaatkan Alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya mudah, petani tinggal membuat surat permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)