Pemerintah Genapkan Modal LPI Rp30 Triliun
Sabtu, 13 Februari 2021 - 05:30 WIB
loading...
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan mengantongi permodalan Rp30 triliun pada tahun ini. (Ilustrasi: SINDONews/Wawan Bastian)
A
A
A
PEMERINTAH memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru seumur jagung akan mengantongi permodalan sebesar Rp30 triliun pada tahun ini. Sebelumnya, lembaga yang resmi dihadirkan pada 14 Desember tahun lalu dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (Permen) No 74 Tahun 2020 diberi nama Indonesia Investment Authority (INA), telah mendapat suntikan modal awal Rp15 triliun yang berasal dari APBN.
Adapun modal tambahan INA bersumber dari pos cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp33 triliun. Dari dana tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp15 triliun untuk INA, dan sebanyak Rp18 triliun digunakan pembiayaan proyek nasional jalan tol Trans Sumatera tahap pertama. Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menyuntik INA masih tersisa Rp45 triliun dari total modal awal INA sebesar Rp75 triliun yang telah disepakati.
Dalam dua tahun ke depan, pemerintah optimistis dapat menarik investasi hingga USD20 miliar atau setara Rp280 triliun dengan kurs sekitar Rp14.000 per dolar AS. Kuncinya, terletak pada kualitas aset yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai sarana investasi. Namun sampai saat ini pemerintah masih membahas proyek apa saja yang akan ditawarkan. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim sejumlah investor global bersiap menanamkan modal pada INA.
Dia menyebut dana yang siap mengalir ke INA dalam waktu dekat tak kurang dari USD9,5 miliar atau setara Rp133 miliar pada kurs Rp 14.000 per dolar AS. Di antaranya, United States International Development Finance Corporation (USDFC), Japan Bank of International Cooperation (JBIC), dan Caisse de depot et placement du Quebec (CDBQ), serta APG-Netherland. Airlangga meyakini iklim investasi nasional semakin baik ke depan, menyusul hadirnya Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya terdapat empat alasan dari pemerintah dalam menghadirkan LPI, sebagaimana dibeberkan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Pertama, guna mengejar kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur. Dalam RPJM 2020 – 2024, target pembiayaan infrastruktur mencapai Rp6.445 triliun. Dibutuhkan sejumlah inovasi untuk meraih nilai anggaran yang cukup besar itu. Kedua, mitra investor yang kuat. Selama ini, banyak investor baik dalam negeri maupun dalam negeri berminat tanam investasi, namun tidak terealisasi karena tanpa mitra strategis calon investor. Ketiga, sumber pendapatan negara. Pemerintah meyakini LPI bisa menambang dividen maksimal 30% kepada negara. Dengan catatan akumulasi laba LPI ditahan mencapai 50% dari modal awal. Keempat, sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Adapun modal tambahan INA bersumber dari pos cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp33 triliun. Dari dana tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp15 triliun untuk INA, dan sebanyak Rp18 triliun digunakan pembiayaan proyek nasional jalan tol Trans Sumatera tahap pertama. Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menyuntik INA masih tersisa Rp45 triliun dari total modal awal INA sebesar Rp75 triliun yang telah disepakati.
Dalam dua tahun ke depan, pemerintah optimistis dapat menarik investasi hingga USD20 miliar atau setara Rp280 triliun dengan kurs sekitar Rp14.000 per dolar AS. Kuncinya, terletak pada kualitas aset yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai sarana investasi. Namun sampai saat ini pemerintah masih membahas proyek apa saja yang akan ditawarkan. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim sejumlah investor global bersiap menanamkan modal pada INA.
Dia menyebut dana yang siap mengalir ke INA dalam waktu dekat tak kurang dari USD9,5 miliar atau setara Rp133 miliar pada kurs Rp 14.000 per dolar AS. Di antaranya, United States International Development Finance Corporation (USDFC), Japan Bank of International Cooperation (JBIC), dan Caisse de depot et placement du Quebec (CDBQ), serta APG-Netherland. Airlangga meyakini iklim investasi nasional semakin baik ke depan, menyusul hadirnya Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya terdapat empat alasan dari pemerintah dalam menghadirkan LPI, sebagaimana dibeberkan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Pertama, guna mengejar kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur. Dalam RPJM 2020 – 2024, target pembiayaan infrastruktur mencapai Rp6.445 triliun. Dibutuhkan sejumlah inovasi untuk meraih nilai anggaran yang cukup besar itu. Kedua, mitra investor yang kuat. Selama ini, banyak investor baik dalam negeri maupun dalam negeri berminat tanam investasi, namun tidak terealisasi karena tanpa mitra strategis calon investor. Ketiga, sumber pendapatan negara. Pemerintah meyakini LPI bisa menambang dividen maksimal 30% kepada negara. Dengan catatan akumulasi laba LPI ditahan mencapai 50% dari modal awal. Keempat, sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Lihat Juga :