Senator Asal NTT Nilai Mafia Tanah Penyakit Kronis Bangsa Ini
loading...
A
A
A
Sedangkan langkah lainnya adalah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Kementerian ATR saat ini sedang menyusun revisi UU tersebut. Di dalamnya, akan diatur agar praktik mafia tanah bisa hilang.
Pihaknya meminta dukungan DPR RI dan DPD RI terkait hal tersebut. Ketiga, dengan menerapkan UU Cipta Kerja khususnya terkait masalah agraria. UU yang merupakan produk omnibus law itu diharapkan bisa mengikis praktik mafia tanah.
Abraham sendiri mengusulkan agar dalam revisi UU tentang Pokok-Pokok Agraria supaya setiap daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengaturan masalah agraria harus mengacu pada RTRW satu darah.
Hal tersebut untuk menghindari spekulasi para mafia tanah atau investor dalam membeli lahan, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Di Labuan Bajo itu, RTRW belum ada. Makanya mafia pesta pora mengkapling-kapling tanah dan menjualnya hingga ribuan kali lipat. Model seperti ini harus bisa masuk di revisi UU Pokok-Pokok Agraria,” pungkas Abraham.
Pihaknya meminta dukungan DPR RI dan DPD RI terkait hal tersebut. Ketiga, dengan menerapkan UU Cipta Kerja khususnya terkait masalah agraria. UU yang merupakan produk omnibus law itu diharapkan bisa mengikis praktik mafia tanah.
Abraham sendiri mengusulkan agar dalam revisi UU tentang Pokok-Pokok Agraria supaya setiap daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengaturan masalah agraria harus mengacu pada RTRW satu darah.
Hal tersebut untuk menghindari spekulasi para mafia tanah atau investor dalam membeli lahan, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Di Labuan Bajo itu, RTRW belum ada. Makanya mafia pesta pora mengkapling-kapling tanah dan menjualnya hingga ribuan kali lipat. Model seperti ini harus bisa masuk di revisi UU Pokok-Pokok Agraria,” pungkas Abraham.
(kri)