Senator Asal NTT Nilai Mafia Tanah Penyakit Kronis Bangsa Ini
Kamis, 11 Februari 2021 - 20:59 WIB
loading...
Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik mafia tanah di republik ini adalah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik mafia tanah di republik ini adalah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Abraham mengungkapkan praktik mafia tanah di republik ini sudah menggurita.
Banyak pihak terlibat, mulai dari hulu hingga ke hilir. “Mafia tanah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Negara tidak boleh kalah dengan praktik kotor ini,” ujar Abraham saat berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian ATR, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. Baca juga: Mafia Tanah Masih Wara Wiri, Sofyan Djalil Minta Masyarakat Ekstra Hati-hati
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membeberkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
“Dari berbagai informasi yang saya peroleh, ada semacam kesepakatan di antara mereka. Bahwa jika menang di pengadilan, oknum pengacara akan mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” katanya.
Abraham melanjutkan kerja sama mereka kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Oknum Badan Pertanahan juga diajak kerja sama dalam lingkaran ini.
“Jalur mafia ini kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Banyak pihak terlibat, mulai dari hulu hingga ke hilir. “Mafia tanah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Negara tidak boleh kalah dengan praktik kotor ini,” ujar Abraham saat berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian ATR, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. Baca juga: Mafia Tanah Masih Wara Wiri, Sofyan Djalil Minta Masyarakat Ekstra Hati-hati
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membeberkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
“Dari berbagai informasi yang saya peroleh, ada semacam kesepakatan di antara mereka. Bahwa jika menang di pengadilan, oknum pengacara akan mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” katanya.
Abraham melanjutkan kerja sama mereka kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Oknum Badan Pertanahan juga diajak kerja sama dalam lingkaran ini.
“Jalur mafia ini kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Lihat Juga :