YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP menegaskan jika penahanan di kantor kepolisian adalah tempat sementara, hingga adanya rutan negara. Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Praktiknya penyidik cenderung menahan tersangka di kantor kepolisian," ungkapnya.
(Baca:YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri)
Selain itu, sampai saat ini pendekatan teknologi juga belum digunakan untuk efektivitas penahanan. Sebut saja teknologi gelang tahanan seperti yang sudah digunakan di negara-negara lain.
"Kemudian KUHAP mengatur hak pengacara untuk bertemu klien pada pasal 54, praktiknya kasus ini kerap dihambat. 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini," jelasnya.
(Baca:YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri)
Selain itu, sampai saat ini pendekatan teknologi juga belum digunakan untuk efektivitas penahanan. Sebut saja teknologi gelang tahanan seperti yang sudah digunakan di negara-negara lain.
"Kemudian KUHAP mengatur hak pengacara untuk bertemu klien pada pasal 54, praktiknya kasus ini kerap dihambat. 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :