YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:29 WIB
loading...
YLBHI Ungkapkan Kesenjangan...
YLBHI memandang ada kesenjangan antara norma dengan praktik penahanan oleh penegak hukum. Foto/pixabay
A A A
BOGOR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada kesenjangan dalam penahanan seseorang antara norma dan praktiknya di lapangan. Setidaknya hal ini terpotret dalam penelitian yang dilakukan YLBHI sejak medio 2019.

"Penahanan bukan suatu keharusan/mandatory. (Pasal 21 KUHAP). Praktiknya, jika ditemukan prasyarat untuk bisa menahan seseorang, maka penyidik akan segera melakukan penahanan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).

(Baca:KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)

Era menenangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengatur penahanan adalah di rumah tahanan negara. Dalam penjelasan disebutkan opsi-opsi bila di suatu lokasi tidak ada rumah tahanan negara.

Tetapi, dalam dalam praktik jarang menggunakan opsi penahanan lain, seperti di rumah dan tahanan kota.

"Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP menegaskan jika penahanan di kantor kepolisian adalah tempat sementara, hingga adanya rutan negara. Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Praktiknya penyidik cenderung menahan tersangka di kantor kepolisian," ungkapnya.

(Baca:YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri)

Selain itu, sampai saat ini pendekatan teknologi juga belum digunakan untuk efektivitas penahanan. Sebut saja teknologi gelang tahanan seperti yang sudah digunakan di negara-negara lain.

"Kemudian KUHAP mengatur hak pengacara untuk bertemu klien pada pasal 54, praktiknya kasus ini kerap dihambat. 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rekomendasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved